Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2017 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi atau Baja Bukan Paduan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2019

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2019
Nomor:26
Judul:Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2017 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi atau Baja Bukan Paduan.
Tanggal Ditetapkan:22 Maret 2019
Tanggal Diundangkan:22 Maret 2019
Tanggal Berlaku:22 Maret 2019

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2019

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):