Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi atau Baja Bukan Paduan Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.010/2019

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2019
Nomor:25
Judul:Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi atau Baja Bukan Paduan Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand
Tanggal Ditetapkan:18 Maret 2019
Tanggal Diundangkan:18 Maret 2019
Tanggal Berlaku:18 Maret 2019

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.010/2019
Isi
Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.