Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak dalam Rangka Impor atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2019
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2019 |
Nomor | : | 217 |
Judul | : | Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak dalam Rangka Impor atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi |
Tanggal Ditetapkan | : | 31 Desember 2019 |
Tanggal Diundangkan | : | 31 Desember 2019 |
Tanggal Berlaku | : | 31 Desember 2019 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.010/2005
Pembebasan Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor Tidak Dipungut atas Impor Barang Berdasarkan Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contracts) Minyak dan Gas Bumi.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.011/2007
Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Serta Panas Bumi
Mencabut sebagian:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.011/2007
Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Serta Panas Bumi
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.