Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.04/2019
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2019 |
Nomor | : | 21 |
Judul | : | Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor |
Tanggal Ditetapkan | : | 1 Maret 2019 |
Tanggal Diundangkan | : | 1 Maret 2019 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Maret 2019 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2022
Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor
Mengubah:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007
Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2011
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2014
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.