Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.06/2019

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2019
Nomor:209
Judul:Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara
Tanggal Ditetapkan:31 Desember 2019
Tanggal Diundangkan:31 Desember 2019
Tanggal Berlaku:31 Desember 2019

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.06/2019

Dicabut dengan:

Mengubah:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017

    Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara.

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.06/2019

    Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.06/2019

    Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):