Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2019 |
Nomor | : | 199 |
Judul | : | Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman. |
Tanggal Ditetapkan | : | 26 Desember 2019 |
Tanggal Diundangkan | : | 26 Desember 2019 |
Tanggal Berlaku | : | 26 Desember 2019 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.04/2016
Ketentuan Impor Barang Kiriman.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2018
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.
Mencabut sebagian:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010
Tata Cara Pembebasan Cukai.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2018
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.010/2019
Perubahan Ketujuh atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakukan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.