Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2019
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2019 |
Nomor | : | 174 |
Judul | : | Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik |
Tanggal Ditetapkan | : | 22 November 2019 |
Tanggal Diundangkan | : | 22 November 2019 |
Tanggal Berlaku | : | 22 November 2019 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.02/2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.02/2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.02/2017
Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.02/2019
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.