Pelaporan Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.02/2019

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2019
Nomor:170
Judul:Pelaporan Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan:20 November 2019
Tanggal Diundangkan:20 November 2019
Tanggal Berlaku:20 November 2019

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.02/2019

Mencabut:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2017

    Pelaporan Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):