Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.010/2019
Info
IsiTerkait
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2019 |
Nomor | : | 14 |
Judul | : | Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan |
Tanggal Ditetapkan | : | 13 Februari 2019 |
Tanggal Diundangkan | : | 13 Februari 2019 |
Tanggal Berlaku | : | 13 Februari 2019 |
Tampilan

Reaksi!
Belum ada reaksi.
Handy Reactions
😀
👍
✅
❤️
👀