Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.010/2019

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2019
Nomor:14
Judul:Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan
Tanggal Ditetapkan:13 Februari 2019
Tanggal Diundangkan:13 Februari 2019
Tanggal Berlaku:13 Februari 2019

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.010/2019
Isi
Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.