Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.07/2019

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2019
Nomor:125
Judul:Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2020
Tanggal Ditetapkan:30 Agustus 2019
Tanggal Diundangkan:30 Agustus 2019
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2019

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.07/2019

Dicabut dengan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.07/2021

    Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2022

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):