Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor Dan/ atau Under Lifting Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.02/2019

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2019
Nomor:118
Judul:Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor Dan/ atau Under Lifting Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Tanggal Ditetapkan:16 Agustus 2019
Tanggal Diundangkan:16 Agustus 2019
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2019

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.02/2019

Mencabut:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.02/2013

    Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor dan/atau Under Lifting Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.02/2015

    Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor Dan/ atau Under Lifting Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):