Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.03/2019

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2019
Nomor:117
Judul:Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
Tanggal Ditetapkan:16 Agustus 2019
Tanggal Diundangkan:16 Agustus 2019
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2019

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.03/2019

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):