Tata Cara Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil Daerah Pemberi Hibah/Bantuan Pendanaan yang Tidak Memenuhi Kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan Kepada Daerah Otonom Baru.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.07/2018

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2018
Nomor:86
Judul:Tata Cara Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil Daerah Pemberi Hibah/Bantuan Pendanaan yang Tidak Memenuhi Kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan Kepada Daerah Otonom Baru.
Tanggal Ditetapkan:7 Agustus 2018
Tanggal Diundangkan:7 Agustus 2018
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2018

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.07/2018
Isi
Terkait

Komentar!