Tata Cara Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil Daerah Pemberi Hibah/Bantuan Pendanaan yang Tidak Memenuhi Kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan Kepada Daerah Otonom Baru.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.07/2018

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2018
Nomor:86
Judul:Tata Cara Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil Daerah Pemberi Hibah/Bantuan Pendanaan yang Tidak Memenuhi Kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan Kepada Daerah Otonom Baru.
Tanggal Ditetapkan:7 Agustus 2018
Tanggal Diundangkan:7 Agustus 2018
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2018

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.07/2018

Mencabut:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2015

    Tata Cara Pemotongan Dana Alokasi Umum Dan/ atau Dana Bagi Hasil Bagi Daerah Induk, Provinsi, Dan/ atau Daerah Lain yang Tidak Memenuhi Kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan Kepada Daerah Otonom Baru dan Penyaluran Dana Hasil Pemotongan Dana Alokasi Umum Dan/ atau Dana Bagi Hasil Kepada Daerah Otonom Baru.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):