Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.08/2018
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2018 |
Nomor | : | 72 |
Judul | : | Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional |
Tanggal Ditetapkan | : | 13 Juli 2018 |
Tanggal Diundangkan | : | 13 Juli 2018 |
Tanggal Berlaku | : | 13 Juli 2018 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.08/2021
Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2011
Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.