Tata Cara Pembayaran Pensiun yang Belum Dibayarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2018
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2018 |
Nomor | : | 70 |
Judul | : | Tata Cara Pembayaran Pensiun yang Belum Dibayarkan |
Tanggal Ditetapkan | : | 11 Juli 2018 |
Tanggal Diundangkan | : | 11 Juli 2018 |
Tanggal Berlaku | : | 11 Juli 2018 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.05/2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran Pensiun yang Belum Dibayarkan
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.