Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK. 06/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.06/2018
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2018 |
Nomor | : | 57 |
Judul | : | Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK. 06/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara |
Tanggal Ditetapkan | : | 30 Mei 2018 |
Tanggal Diundangkan | : | 30 Mei 2018 |
Tanggal Berlaku | : | 30 Mei 2018 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.06/2019
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.06/2016
Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Mengubah:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2017
Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.