Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga atas Jasa yang Diberikan Kepada Pemerintah dalam Penerbitan dan/atau Pembelian Kembali/Penukaran Surat Berharga Negara di Pasar Internasional.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.010/2018

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2018
Nomor:46
Judul:Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga atas Jasa yang Diberikan Kepada Pemerintah dalam Penerbitan dan/atau Pembelian Kembali/Penukaran Surat Berharga Negara di Pasar Internasional.
Tanggal Ditetapkan:9 Mei 2018
Tanggal Diundangkan:9 Mei 2018
Tanggal Berlaku:9 Mei 2018

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.010/2018
Isi
Terkait

Komentar!