Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Penyerahan Barang Kena Pajak Dari Tempat Lain dalam Daerah Pabean Ke Kawasan Perdangangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.03/2018

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2018
Nomor:41
Judul:Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Penyerahan Barang Kena Pajak Dari Tempat Lain dalam Daerah Pabean Ke Kawasan Perdangangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
Tanggal Ditetapkan:16 April 2018
Tanggal Diundangkan:16 April 2018
Tanggal Berlaku:16 April 2018

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.03/2018

Dicabut dengan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.03/2021

    Tata Cara Pembayaran, Pelunasan, dan Pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak dari dan/atau ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):