Perekaman, Penegahan, Jaminan, Penangguhan Sementara, Monitoring dan Evaluasi dalam Rangka Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal Dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2018

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2018
Nomor:40
Judul:Perekaman, Penegahan, Jaminan, Penangguhan Sementara, Monitoring dan Evaluasi dalam Rangka Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal Dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual
Tanggal Ditetapkan:13 April 2018
Tanggal Diundangkan:13 April 2018
Tanggal Berlaku:13 April 2018

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2018

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):