Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.01/2018
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2018 |
Nomor | : | 24 |
Judul | : | Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai |
Tanggal Ditetapkan | : | 16 Maret 2018 |
Tanggal Diundangkan | : | 16 Maret 2018 |
Tanggal Berlaku | : | 16 Maret 2018 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.01/2009
Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2012
Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.1/PMK.01/2014
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.