Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Kendari pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2018

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2018
Nomor:22
Judul:Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Kendari pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tanggal Ditetapkan:26 Februari 2018
Tanggal Diundangkan:26 Februari 2018
Tanggal Berlaku:26 Februari 2018

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2018

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):