Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan di Bidang Pajak Penghasilan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2018
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2018 |
Nomor | : | 213 |
Judul | : | Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan di Bidang Pajak Penghasilan |
Tanggal Ditetapkan | : | 31 Desember 2018 |
Tanggal Diundangkan | : | 31 Desember 2018 |
Tanggal Berlaku | : | 31 Desember 2018 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 609/PMK.03/2004
Perlakuan Pajak Penghasilan atas Bantuan Kemanusiaan Bencana Alam di Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2005
Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2005
Persyaratan Sumbangan Serta Tata Cara Pendaftaran, dan Pelaporan oleh Penampung, Penyalur dan/atau Pengelola Sumbangan dalam Rangka Bantuan Kemanusiaan Bencana Alam di Nangro Aceh Darusalam dan Sumatera Utara
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.03/2006
Perlakuan Pph atas Bantuan Kemanusiaan Bencana Alam Gempa Bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Sebagian Provinsi Jawa Tengah Serta Gempa Bumi dan Tsunai di Pesisir Pantai Selatan Pulau Jawa. -- Jakarta, 2006
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.03/2006
Persyaratan Sumbangan Serta Tatacata Pendaftaran dan Pelaporan oleh Penampung, Penyalur dan/atau Pengelola Sumbangan dalam Rangka Bantuan Kemanusiaan Bencana Alam Gempa Bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Sebagian Provinsi Jawa Tengah Serta Gempa Bumi dan Tsunami di Pesisir Pantai Selatan Pulau Jawa. -- Jakarta, 2006
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PMK.03/2007
Penyesuaian Besarny Peredaraan Bruto Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Boleh Menghitung Penghasilan Neto dengan Menggunakan Norma Penghitunganpenghasilan Neto
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.011/2013
Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Penundaan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun 2013 Bagi Wajib Pajak Industri Tertentu.
Mencabut sebagian:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.011/2013
Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Penundaan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun 2013 Bagi Wajib Pajak Industri Tertentu.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.