Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.04/2018

Info
Isi
Terkait

Dicabut dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2022

Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia

Mengubah

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2015

Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia.

Komentar!