Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.04/2018
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2018 |
Nomor | : | 161 |
Judul | : | Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor |
Tanggal Ditetapkan | : | 17 Desember 2018 |
Tanggal Diundangkan | : | 17 Desember 2018 |
Tanggal Berlaku | : | 17 Desember 2018 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2022
Pengembalian Bea Masuk yang telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang lain dengan Tujuan untuk Diekspor
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.04/2011
Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2013
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.04/2011 tentang Pengembalian Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor.
Mencabut sebagian:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2007
Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.