Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.06/2015 tentang Tata Cara Penetapan Penggunaan Surplus dan Kapitalisasi Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.06/2018

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2018
Nomor:157
Judul:Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.06/2015 tentang Tata Cara Penetapan Penggunaan Surplus dan Kapitalisasi Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Tanggal Ditetapkan:12 Desember 2018
Tanggal Diundangkan:12 Desember 2018
Tanggal Berlaku:12 Desember 2018

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.06/2018

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):