Pembelian Kembali Surat Utang Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.08/2018
InfoIsiTerkait
Sumber
JDIH Kementerian Keuangan
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.08/2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.08/2018 tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara
Mencabut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.08/2009
Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara.