Lelang Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, atau Benda Sita Eksekusi yang Berasal Dari Kejaksaan Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2018

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2018
Nomor:13
Judul:Lelang Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, atau Benda Sita Eksekusi yang Berasal Dari Kejaksaan Republik Indonesia.
Tanggal Ditetapkan:8 Februari 2018
Tanggal Diundangkan:8 Februari 2018
Tanggal Berlaku:8 Februari 2018

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2018

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):