Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal Dari Wilayah Palestina

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.010/2018

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2018
Nomor:126
Judul:Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal Dari Wilayah Palestina
Tanggal Ditetapkan:21 September 2018
Tanggal Diundangkan:21 September 2018
Tanggal Berlaku:21 September 2018

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.010/2018

Dicabut dengan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.010/2022

    Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina (Memorandum of Understanding between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the State of Palestine on Trade Facilitation for Certain Products Originating from Palestinian Territories)

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):