Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura pada Kementerian Perhubungan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.05/2018

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2018
Nomor:120
Judul:Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura pada Kementerian Perhubungan
Tanggal Ditetapkan:21 September 2018
Tanggal Diundangkan:21 September 2018
Tanggal Berlaku:21 September 2018

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.05/2018

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):