Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Bersama atau Melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur Terhadap Risiko Gagal Bayar Dari Badan Usaha Milik Negara yang Melakukan Pinjaman dan/atau Penerbitan Obligasi untuk Membiayai Penyediaan Infrastruktur

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.08/2018

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2018
Nomor:101
Judul:Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Bersama atau Melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur Terhadap Risiko Gagal Bayar Dari Badan Usaha Milik Negara yang Melakukan Pinjaman dan/atau Penerbitan Obligasi untuk Membiayai Penyediaan Infrastruktur
Tanggal Ditetapkan:24 Agustus 2018
Tanggal Diundangkan:24 Agustus 2018
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2018

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.08/2018

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):