Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pengawasan, Indikator yang Mencurigakan, Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain, Serta Pengenaan Sanksi Administratif dan Penyetoran Ke Kas Negara

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.04/2018

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2018
Nomor:100
Judul:Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pengawasan, Indikator yang Mencurigakan, Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain, Serta Pengenaan Sanksi Administratif dan Penyetoran Ke Kas Negara
Tanggal Ditetapkan:24 Agustus 2018
Tanggal Diundangkan:24 Agustus 2018
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2018

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.04/2018

Mengubah:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.04/2017

    Tata Cara Pemberitahuan dan Pengawasan, Indikator yang Mencurigakan, Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain, Serta Pengenaan Sanksi Administratif dan Penyetoran Ke Kas Negara.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):