Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/ Kmk.04/1992 tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan-Pungutan Lainnya atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi / Listrik.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.02/2017
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2017 |
Nomor | : | 90 |
Judul | : | Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/ Kmk.04/1992 tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan-Pungutan Lainnya atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi / Listrik. |
Tanggal Ditetapkan | : | 5 Juli 2017 |
Tanggal Diundangkan | : | 5 Juli 2017 |
Tanggal Berlaku | : | 5 Juli 2017 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.