Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/ Kmk.04/1992 tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan-Pungutan Lainnya atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi / Listrik.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.02/2017

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2017
Nomor:90
Judul:Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/ Kmk.04/1992 tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan-Pungutan Lainnya atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi / Listrik.
Tanggal Ditetapkan:5 Juli 2017
Tanggal Diundangkan:5 Juli 2017
Tanggal Berlaku:5 Juli 2017

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.02/2017

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):