Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang Tidak Benar.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2017

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2017
Nomor:81
Judul:Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang Tidak Benar.
Tanggal Ditetapkan:20 Juni 2017
Tanggal Diundangkan:20 Juni 2017
Tanggal Berlaku:20 Juni 2017

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2017
Isi
Terkait

Komentar!