Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2017

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2017
Nomor:76
Judul:Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara.
Tanggal Ditetapkan:13 Juni 2017
Tanggal Diundangkan:13 Juni 2017
Tanggal Berlaku:13 Juni 2017

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2017

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):