Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran Atau Penyetoran Pajak.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2017

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2017
Nomor:68
Judul:Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran Atau Penyetoran Pajak.
Tanggal Ditetapkan:12 Mei 2017
Tanggal Diundangkan:12 Mei 2017
Tanggal Berlaku:12 Mei 2017

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2017

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):