Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.010/2017

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2017
Nomor:63
Judul:Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi.
Tanggal Ditetapkan:12 Mei 2017
Tanggal Diundangkan:12 Mei 2017
Tanggal Berlaku:12 Mei 2017

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.010/2017

Dicabut dengan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/2022

    Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership)

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):