Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.010/2017
Info
IsiTerkait
Metadata
| Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
| Tahun | : | 2017 |
| Nomor | : | 63 |
| Judul | : | Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi. |
| Tanggal Ditetapkan | : | 12 Mei 2017 |
| Tanggal Diundangkan | : | 12 Mei 2017 |
| Tanggal Berlaku | : | 12 Mei 2017 |
Tampilan
