Tidak Dipungut Cukai.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.04/2017
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2017 |
Nomor | : | 59 |
Judul | : | Tidak Dipungut Cukai. |
Tanggal Ditetapkan | : | 2 Mei 2017 |
Tanggal Diundangkan | : | 2 Mei 2017 |
Tanggal Berlaku | : | 2 Mei 2017 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2009
Tidak Dipungut Cukai.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.04/2014
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2009 tentang Tidak Dipungut Cukai.
Mencabut sebagian:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010
Tata Cara Pembebasan Cukai.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2014
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.