Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.05/2017
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2017 |
Nomor | : | 41 |
Judul | : | Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan. |
Tanggal Ditetapkan | : | 10 Maret 2017 |
Tanggal Diundangkan | : | 10 Maret 2017 |
Tanggal Berlaku | : | 10 Maret 2017 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2018
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2013
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.