Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2017 |
Nomor | : | 39 |
Judul | : | Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional. |
Tanggal Ditetapkan | : | 3 Maret 2017 |
Tanggal Diundangkan | : | 3 Maret 2017 |
Tanggal Berlaku | : | 3 Maret 2017 |
Tampilan
Sumber
Dicabut sebagian dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017
Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2014
Tata Cara Pertukaran Informasi (Exchange Of Information).
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.010/2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi (Exchange Of Information)
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.