Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.010/2017

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2017
Nomor:29
Judul:Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan.
Tanggal Ditetapkan:27 Februari 2017
Tanggal Diundangkan:27 Februari 2017
Tanggal Berlaku:27 Februari 2017

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.010/2017
Isi
Terkait

Komentar!