Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-China Free Trade Area.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2017

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2017
Nomor:26
Judul:Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-China Free Trade Area.
Tanggal Ditetapkan:27 Februari 2017
Tanggal Diundangkan:27 Februari 2017
Tanggal Berlaku:27 Februari 2017

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2017

Dicabut dengan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.010/2022

    Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-China Free Trade Area)

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):