Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean Trade In Goods Agreement.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.010/2017
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2017 |
Nomor | : | 25 |
Judul | : | Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean Trade In Goods Agreement. |
Tanggal Ditetapkan | : | 27 Februari 2017 |
Tanggal Diundangkan | : | 27 Februari 2017 |
Tanggal Berlaku | : | 27 Februari 2017 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.010/2022
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Barang Antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN Trade in Goods Agreement)
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.011/2012
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean Trade In Goods Agreement (Atiga).
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.