Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-Korea Free Trade Area.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.010/2017
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2017 |
Nomor | : | 24 |
Judul | : | Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-Korea Free Trade Area. |
Tanggal Ditetapkan | : | 27 Februari 2017 |
Tanggal Diundangkan | : | 27 Februari 2017 |
Tanggal Berlaku | : | 27 Februari 2017 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.010/2022
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea (ASEAN-Korea Free Trade Area)
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.011/2012
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-Korea Free Trade Area (Akfta).
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.010/2016
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-Korea Free Trade Area (Akfta).
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.