Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2017 |
Nomor | : | 210 |
Judul | : | Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak. |
Tanggal Ditetapkan | : | 29 Desember 2017 |
Tanggal Diundangkan | : | 29 Desember 2017 |
Tanggal Berlaku | : | 29 Desember 2017 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.1/PMK.01/2014
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.