Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2017
Nomor:21
Judul:Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara.
Tanggal Ditetapkan:22 Februari 2017
Tanggal Diundangkan:22 Februari 2017
Tanggal Berlaku:22 Februari 2017

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.06/2019

    Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.06/2019

    Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.06/2019

    Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):