Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana dalam Negeri dengan Cara Lelang.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.08/2017

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2017
Nomor:20
Judul:Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana dalam Negeri dengan Cara Lelang.
Tanggal Ditetapkan:21 Februari 2017
Tanggal Diundangkan:21 Februari 2017
Tanggal Berlaku:21 Februari 2017

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.08/2017

Dicabut dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):