Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Pengusulan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.06/2017

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2017
Nomor:2
Judul:Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Pengusulan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Tanggal Ditetapkan:9 Januari 2017
Tanggal Diundangkan:9 Januari 2017
Tanggal Berlaku:9 Januari 2017

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.06/2017

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):