Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK. 02/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Dibayarkan oleh Pemerintah Pusat.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.02/2017

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2017
Nomor:195
Judul:Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK. 02/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Dibayarkan oleh Pemerintah Pusat.
Tanggal Ditetapkan:19 Desember 2017
Tanggal Diundangkan:19 Desember 2017
Tanggal Berlaku:19 Desember 2017

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.02/2017

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):