Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.07 /2016 Tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2017.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.07/2017

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2017
Nomor:191
Judul:Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.07 /2016 Tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2017.
Tanggal Ditetapkan:8 Desember 2017
Tanggal Diundangkan:8 Desember 2017
Tanggal Berlaku:8 Desember 2017

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.07/2017

Dicabut dengan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2020

    Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2021

Mengubah:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.07/2016

    Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2017.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):