Tata Cara Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana Melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2017
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2017 |
Nomor | : | 188 |
Judul | : | Tata Cara Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana Melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara. |
Tanggal Ditetapkan | : | 8 Desember 2017 |
Tanggal Diundangkan | : | 8 Desember 2017 |
Tanggal Berlaku | : | 8 Desember 2017 |
Tampilan
Sumber
Dicabut sebagian dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.05/2020
Pengelolaan Rekening Milik Bendahara Umum Negara
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.05/2022
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.05/2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana Melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.05/2013
Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana dalam Rangka Implementasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2013
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.05/2013 tentang Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana dalam Rangka Implementasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.